Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Opsen pajak
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya

Batamline.com, Batam – Pemerintah akan memberlakukan opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. Menurutnya, opsen pajak tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Read More

“Tentunya ini akan menjadi pertanyaan publik terhadap ada kenaikan pajak. Dimana, pungutan opsen merupakan pelaksanaan Undang-undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Diky, Rabu (25/12/2024) sore

Diky menambahkan, HKPD terkait adanya opsen terhadap pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan dan juga pajak MBLB. Akibat adanya Opsen Pajak tentunya akan mempengaruhi nilai pajak atas kendaraaan bermotor.

Meski dari sisi pengenaan tarif Pemprov Kepri menurunkan tarif PKB nya dari 1,5 perern menjadi 1,05 persen dan BBN 1-nya tetap menggunakan 10 persen, namun karena ada Opsen pajak 66 persen untuk kabupaten dan kota tetap masih adanya kenaikan pajak kendaran tersebut.

“Kami mengimbau kepada dealear dan min dealer untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru yang di bawah tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaannya tetap menggunakan tarif lama,” ucapnya.

Lanjut Diky, jika pendaftarannya di atas tanggal 5 Januari 2025 maka, akan dikenakan tarif baru berdasarkan UU HKPD No. 1 tahun 2022 serta Perda No. 1 tahun 2024.

“Dalam hal ini dasar kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat, dimana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” jelasnya. (jim)

Related posts