Over Kapasitas, 200 Warga Binaan Rutan Batam Dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

over kapasitas 200 warga binaan rutan batam dipindahkan ke lapas narkotika tanjungpinang
200 warga binaan Rutan Batam dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang secara bertahap

Batamline.com, Batam – Sebanyak 200 warga Binaan Rutan Kelas IIA Batam dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Pasalnya, Rutan Kelas IIA Batam over kapasitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhani Putra melalui Kepala Pengamanan Rutan Ismail, Selasa (21/11/2023).

Read More

“Saat ini di Rutan ada 1.176 warga binaan, melebihi kapasitas sehingga kita melakukan pemindahan 200 warga binaan kasus narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” kata Ismail.

Dengan pemindahan 200 warga binaan kasus narkotika ini, jumlah warga binaan yang berada Lapas Kelas IIA Batam berjumlah 976 warga binaan.

“Tahun ini lebih banyak pemindahan dan 200 warga binaan kasus narkoba yang sudah divonis di atas 5 hingga 20 tahun ke Lapas Tanjungpinang,” jelasnya.

Ismail menuturkan, proses pemindahan warga binaan kasus narkoba menjalani secara 4 gelombang. Dimana setiap gelombang 50 hingga 100 orang.

“Karena Rutan Kelas II A Batam over kapasitas kita lakukan pengiriman secara 4 gelombang, dimana setiap gelombang 50 hingga 100 orang, secara bertahap,” sebut Ismail

Proses pemindahan warga binaan kasus narkotika mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian dan anggota KPR. Proses pemindahan menggunakan mobil tahanan dengan menggunakan kapal roro dari Pelabuhan Roro Punggur menuju Tanjunguban. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *