Pemusnahan BB Sabu, Kapolresta Barelang: Dapat Selamatkan 1.530 Jiwa

Pemusnahan barang bukti

Batamline.com, Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (17/1/2024) sore.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejari, BNN, Kasi Propam Polresta Barelang, serta penasihat hukum tersangka.

Read More

Heribertus menyebut, barang bukti narkoba tersebut yang dimusnahkan seberat 153,06 gram. “Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024,” kata Heribertus.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari dua tersangka, yakni AG dan AF.

AG ditangkap pada 8 November 2024 di Ruli Kampung Madani atau yang lebih dikenal dengan nama Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Sei Beduk. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 0,31 gram sabu.

Sementara, tersangka AF ditangkap pada 10 November 2024 di alun-alun SP Plaza Sagulung. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 198,67 gram sabu.

“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium,” jelasnya.

Heribertus juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya. (jim)

Related posts