Polemik MV Seniha, Bareskrim Polri Kembali Terbitkan SPDP, BRN: Mau Berapa Kali Lagi Kami Dipenjara?

MV Seniha

Batamline.com, Batam – Persoalan kapal tanker MV Seniha kembali mencuat setelah Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Padahal, menurut Kuasa Hukum BRN dan FT, Indra Raharja, sebelumnya kliennya terbukti tidak memiliki kesalahan dalam kasus itu. Alasannya, selama proses penyidikan dan penahanan 60 hari oleh penyidik, Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini telah mengembalikan berkas SPDP ke Penyidik Bareskrim dikarenakan hingga batas waktu yg ditentukan undang-undang, penyidik tidak selesai melengkapi petunjuk-petunjuk yg telah disampaikan oleh Jaksa Peneliti.

Read More

“Jaksa pada Kejaksaan Agung mengembalikan berkas SPDP ke Penyidik Bareskrim Polri dikarenakan hingga batas waktu yg ditentukan undang-undang, Penyidik tidak selesai melengkapi petunjuk-petunjuk yg dimintakan Jaksa Peniliti pada Kejaksaan Agung harus dilengkapi,” kata Indra kepada para pewarta belum lama ini.

Permasalahan ini kembali bergulir ketika pihaknya mendapati surat perihal SPDP yg diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri dan ditujukan ke Kajaksaan Tinggi Kepulauan, Nomor spdp B/53.5a/VI/2022/Dittipidum pada 28 Juni 2022 lalu.

Menurut Indra, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi Dalam penerbitan SPDP oleh Bareskrim Polri ke Kejati Kepri ini. Kata dia, seharusnya SPDP tersebut diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung, bukan ke Kejati Kepri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *