Polisi Cari Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil di Batam, Kompol Michael: Dipreteli dan Dibuang

Pencurian mobil
Polisi temukan barang bukti di hutan kawasan Sekupang

Batamline.com, Batam – Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mencari barang bukti kasus pencurian mobil Grand Max di Batam. Dimana, pelaku Ade Ramadian sempat mempreteli dan membuang plat, rangka tutup atas, serta tape mobil pick up tersebut.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat mengatakan, sebelum pelaku meminta tebusan Rp20 juta kepada korban, dia mencopot plat asli mobil bernomor polisi BP 8017DJ itu.

Read More

“Plat asli mobil korban dibuang oleh pelaku ke semak-semak di kawasan Tiban 3, Sekupang,” kata Michael, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, pelaku juga membuang rangka tutup atas mobil di hutan kawasan Sekupang. “sementara untuk tape mobil disimpan pelaku di bagasi mobilnya,” ujarnya.

Kasus pencurian mobil ini terjadi pada Sabtu (20/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruko Villa Muka Kuning, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menemukan mobil korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta.

Belakangan diketahui, ternyata pelaku merupakan karyawan dari korban. Sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat menduplikat kunci mobil untuk memuluskan aksinya. Pelaku pun diringkus di Tiban, Kecamatan Sekupang pada Senin (22/4/2024) malam.

“Pelaku ini karyawan korban dan dari pengakuannya, melakukan pencurian dengan modus meminta imbalan Rp20 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ungkap Michael. (jim)

Related posts