Tanggapan Kapolresta Tanjungpinang Terkait Oknum Anggotanya Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Kapolresta Tanjungpinang
foto: ilustasi

Batamline.com, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan jika salah seorang anggotanya yang berinisial Briptu SS (29) ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia menegaskan, dugaan keterlibatan itu terjadi di luar lingkungan kedinasan.

Briptu SS diketahui berdinas sebagai Provos Polresta Tanjungpinang. Ia ditangkap di Batam bersama seorang wanita berinisial AA (28). Diduga, ia terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia.

Read More

“Memang benar ada anggota Polresta Tanjungpinang yang diamankan,” ujar Hamam saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (11/3/2025).

Namun dia menegaskan, kasus tersebut sepenuhnya ditangani Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak menangani kasus ini secara langsung. Semua proses berada di bawah wewenang Polda Kepri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota Polri.

Sebagai pimpinan, Hamam juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan institusi, keluarga, diri sendiri, maupun masyarakat.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pencegahan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap Briptu SS merupakan pengembangan atas kasus narkoba yang sebelumnya diungkap oleh Bea Cukai Batam. Seorang pria berinsial  PG diamankan karena kedapatan membawa sejumlah narkoba dari Malaysia seberat 185 Gram. (*)

Related posts