155 Orang Terjaring Razia Masker di Batam, 5 Reaktif COVID-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Razia masker di Batam Kota (ist)

Batamline.com, Batam – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam gencar melaksanakan razia protokol kesehatan. Hampir setiap hari tim gabungan bergerak untuk menggalakkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti malam Minggu (17/10/2020) kemarin. Tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam yang terdiri dari Satpol PP, BPM, DLH, Dishub Pemko Batam serta, TNI, Polri, Kejaksaan Pengadilan Negeri dan Ditpam BP Batam menggelar razia di jalan utama depan Kampus Uniba Batam Kota.

Razia masker di Batam Kota (ist)

Baca: Helikopter Milik Polda Kepri Angkut Warga Sipil, Kabit Humas Sebut Enjoy Flight

Baca: Helikopter Polda Kepri Dipakai Buat Jalan-jalan, Kini Jadi Perhatian Mabes Polri

Hasilnya, 155 orang terjaring razia. Mereka tidak memakai masker saat keluar dari rumah.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan masih kurang. Masih banyak yang kita temukan tidak memakai masker saat keluar dari rumah,” kata Kasatpol PP Pemko Batam, Salim, Senin (19/10/2020).

Para pelanggar protokol kesehatan dikumpulkan di depan Uniba Kota Batam. Mereka diberi masker. “Kita data dan kita beri sanksi teguran tertulis pelanggar Perwako nomor 49 Tahun 2020,” katanya lagi.

Para pelanggar protokol kesehatan juga di rapid test di lokasi. Hasilnya, 5 orang reaktif COVID-19. “Empat laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.

Lima orang yang reaktif COVID-19 diminta oleh petugas Puskesmas Batam Kota untuk menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Baca: Kapal Pompong Terbalik di Perairan Sekupang, 1 Orang Hilang

Baca: Terungkap Sosok 3 Pria yang Turun Dari Halikopter Polisi Sambil Cengengesan

Salim menyebut, tim gabungan akan terus melakukan razia untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Ia pun menghimbau masyarakat untuk menerapkan 4 M yakni, memakai masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dan, menghindari kerumunan.

“Apabila ditemukan lagi, sanksi dapat ditingkatkan sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020,” ujarnya.

Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, P.hD tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya disiplin memakai masker.

“Kepada masyarakat Kota Batam kami ingatkan untuk selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sosial hingga denda, lalu di-Rapid Test. Jika reaktif atau bergejala akan dilakukan tes swab. Selanjutnya, jika positif akan dikarantina di RSKI Galang,” tuturnya. (uncu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *