Waspada Modus Jambret! Pantau Korban di Tempat Nongkrong, Beraksi di Jalan Sepi

by Def
0 comments
Waspasa modus jambret

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri keluar Batam pada hari yang sama. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengetahui tersangka kabur ke kampung halamannya di Palembang.

“Setelah melakukan aksi jambret, sorenya tersangka langsung membeli tiket dan meninggalkan Batam,” jelasnya.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang hitam, serta dompet milik tersangka.

Polisi menyebut aksi MED tergolong sadis karena tidak ragu menjatuhkan korban demi menguasai barang berharga. Pada aksi sebelumnya tahun 2023, seorang ibu rumah tangga bersama anaknya bahkan terjatuh dan terseret di aspal hingga anak korban mengalami luka lecet di sekujur tubuh dan pipi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa dan lama menjadi target kepolisian. Sedikitnya lima lokasi kejadian perkara tercatat seluruhnya berada di wilayah Bengkong, yakni pada 20 Mei 2023 dengan kerugian Rp12,5 juta, 31 Oktober 2025 Rp17 juta, 12 Desember 2025 Rp36 juta, 21 Februari 2026 Rp17 juta, dan 22 Februari 2026 Rp50 juta.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan perhiasan mencolok karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tutup Debby.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, mengatakan pihaknya masih mendalami keberadaan barang bukti lain karena keterangan tersangka belum sepenuhnya konsisten.

“Barang bukti hasil curian masih kami dalami. Pengakuannya emas dijual di Batam untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kos, namun keterangannya masih berbelit-belit sehingga terus kami kembangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan kredit, bahkan beberapa unit motor yang sebelumnya dipakai telah ditarik pihak leasing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di tempat umum maupun setelah beraktivitas di lokasi keramaian.

You may also like

Leave a Comment