Batamline.com, Batam – Dewan Pers Republik Indonesia secara resmi mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) yang mencegat dan menangkap rombongan armada kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 di perairan internasional pada Senin (18/5/2026). Dalam insiden tersebut, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) turut ditangkap, di mana tiga di antaranya merupakan jurnalis yang sedang bertugas.
Melalui Unggahan Media sosial resmi dan Website resmi Dewan Pers menyampaikan, ketiga jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari media Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung dalam kelompok Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ikut serta dalam misi pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza, Palestina.
Berdasarkan surat pernyataan resmi Dewan Pers bernomor 05/P-DP/V/2026, armada kemanusiaan yang terdiri dari 54 kapal tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026).
Armada yang membawa awak dari sekitar 70 negara serta memuat bantuan makanan dan obat-obatan itu dicegat oleh militer Israel saat berada di perairan internasional, berjarak sekitar 310 mil laut dari Jalur Gaza.
Pihak Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi secara langsung dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV terkait peristiwa ini. Kedua media tersebut telah mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai penangkapan jurnalis mereka pada Senin malam Waktu Indonesia Barat (WIB).
Menyikapi insiden penangkapan di perairan internasional tersebut, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, melalui surat pernyataannya tertanggal 19 Mei 2026, menyampaikan sikap.
Pertama, Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia beserta awak sipil lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
Kedua, Dewan Pers mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menggunakan jalur diplomatik guna membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan oleh militer Israel, serta memfasilitasi dan membantu proses pemulangan mereka kembali ke Tanah Air.
”Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam pernyataan tertulisnya.(Bob)