Home » Kurang dari 24 Jam, Polsek Batu Ampar Ringkus Dua Pemeras dan Penganiaya WNA Malaysia di Hotel Batam

Kurang dari 24 Jam, Polsek Batu Ampar Ringkus Dua Pemeras dan Penganiaya WNA Malaysia di Hotel Batam

by Redaksi
Pemerasan WNA Batam

Batamline.com, Batam — Tim gabungan Polsek Batu Ampar bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel kawasan Kampung Seraya, Batam. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia,” kata Iptu Eko Kurniawan, Senin (6/7/2026).

Korban diketahui bernama AI bin Ibrahim (29), seorang pegawai pemerintah asal Malaysia. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026).

Menurut polisi, kejadian bermula ketika korban bertemu dengan salah satu pelaku di Cafe Malaya. Setelah itu, keduanya mengambil koper milik korban di Hotel Aston Inn Gideon, lalu menuju Hotel The Hills di kawasan Kampung Seraya dan check-in di kamar nomor 344.

Di lokasi tersebut, pelaku berpura-pura meminta izin ke toilet. Namun, ia justru pergi membawa kunci kamar korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Keduanya kemudian mengancam korban agar menyerahkan uang.

Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta dengan ancaman akan membunuh korban apabila menolak.

Karena ketakutan, korban memenuhi permintaan tersebut. Saat korban berusaha melarikan diri, kedua pelaku langsung memukul bagian hidung korban.

Korban yang berteriak meminta pertolongan kembali dianiaya. Pelaku memukul pelipis mata kiri korban sebanyak dua kali, lalu memaksanya mentransfer uang tambahan sebesar Rp3 juta.

Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan langsung melakukan penyelidikan bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Iptu Evender Clinton Maail.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (5/7/2026) tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bob)

You may also like