Polisi Bongkar Penipuan Tiket di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Calo dan Dua Oknum ASDP Diamankan

by Def
0 comments
pencaloan tiket di Pelabuhan

“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 494 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp10 juta.

You may also like

Leave a Comment