24
“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 494 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp10 juta.