Polisi Bongkar Penipuan Tiket di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Calo dan Dua Oknum ASDP Diamankan

by Redaksi
pencaloan tiket di Pelabuhan

“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 494 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp10 juta.

You may also like