Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap perkembangan penanganan bentrokan akibat sengketa lahan di Setokok, Batam. Polisi memastikan senjata yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut bukan senjata api, melainkan senjata angin.
Terduga pelaku yang diduga menggunakan senjata tersebut juga telah diamankan polisi. Sementara itu, pemeriksaan medis terhadap korban masih dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan penggunaan senjata angin saat bentrokan terjadi.
“Dugaan awal ada penggunaan senjata angin. Kami tegaskan, bukan senjata api, melainkan senjata angin. Terduga pelaku yang menggunakan senjata tersebut sudah kami amankan. Diduga hal itu yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia, namun proses visum dan autopsi masih berjalan,” ujar Anggoro di Batam.
Bentrokan yang dipicu persoalan penguasaan lahan tersebut menyebabkan 12 orang dari kedua kelompok menjadi korban. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan 10 lainnya mengalami luka-luka.
Dari 10 korban luka, tujuh orang berasal dari kelompok pertama dan tiga orang dari kelompok lainnya.
Menurut Anggoro, konflik penguasaan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah satu pihak mengklaim mengantongi Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam, tetapi klaim tersebut mendapat penolakan dari kelompok lainnya.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi bentrokan setelah terjadi penyerangan secara spontan.
Untuk mencegah bentrokan meluas, Polresta Barelang bersama Polda Kepri serta unsur TNI melakukan penyekatan dan membubarkan konsentrasi massa di lokasi.
Polisi hingga kini telah mengamankan sekitar enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk orang yang diduga sebagai pelaku utama penggunaan senjata.
“Total kurang lebih ada enam orang yang sudah kami amankan, termasuk terduga pelaku utama. Ini masih terus kami kembangkan. Atas arahan Bapak Kapolda, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Anggoro.
Anggoro menegaskan proses hukum akan dilakukan secara objektif terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam bentrokan tersebut.
Ia juga membantah informasi yang menyebut Kota Batam ditetapkan dalam status keamanan darurat atau Siaga Satu akibat peristiwa tersebut.
“Kami pastikan peristiwa ini murni konflik lahan, tidak ada kaitannya dengan isu SARA. Kami juga tegaskan bahwa Kota Batam tidak ditetapkan status Siaga Satu. Situasi saat ini sudah kondusif, patroli terus dilakukan, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi berita bohong,” pungkasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk memastikan penyebab kematian kedua korban melalui proses visum dan autopsi. (Bob)