Batamline.com, Batam – Panglima LSM Elang Laut berinisial SH (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dalam bentrokan maut di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026).
SH dijerat dalam laporan polisi kedua yang berkaitan dengan dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak dan penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan SH dalam aksi perlawanan dan penyerangan yang terjadi saat bentrokan.
“Tersangka SH diduga berperan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dalam laporan tersebut sebelum menetapkan SH sebagai tersangka.
Bukti dugaan penghasutan juga menjadi bagian dari penyidikan. Polisi mengamankan telepon seluler milik SH, percakapan WhatsApp, rekaman suara di grup WhatsApp, serta rekaman video.
Selain itu, polisi menyita tombak yang disebut terbuat dari kayu nibung.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
SH juga dijerat Pasal 246 huruf a KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran setiap pihak dalam bentrokan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Bentrokan Pecah Saat Perselisihan Lahan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, sebelum keributan pecah, kelompok Lang Laut berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengawasi alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan lain datang menggunakan kendaraan roda empat. Rombongan tersebut mendatangi lahan dan melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas.
Dalam rangkaian kejadian berikutnya, terjadi keributan antara kedua kelompok yang disertai aksi saling melempar batu.
“Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki sekelompok orang yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter,” ujar Agung.
Penembakan itu kemudian menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dua Orang Lain Jadi Tersangka Penembakan
Selain SH, polisi menetapkan RS (47) dan P (47) sebagai tersangka dalam laporan polisi pertama. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolresta Barelang mengungkap peran masing-masing dalam penggunaan senapan angin.
“RS diduga berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan tersangka P berperan membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban,” kata Anggoro.
Untuk perkara pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan mengamankan dua pucuk senapan angin sebagai barang bukti.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Anggoro. (Bob)