Home » Duduk Perkara Bentrokan Lahan di Setokok Batam: 2 LP Dibuka, 3 Orang Jadi Tersangka

Duduk Perkara Bentrokan Lahan di Setokok Batam: 2 LP Dibuka, 3 Orang Jadi Tersangka

by Redaksi
Bentrokan Setokok Batam

Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap penanganan hukum atas bentrokan dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, yang terjadi Senin (14/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi menerbitkan dua laporan polisi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Bentrokan itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dua laporan dibuat karena penyidik menemukan dugaan tindak pidana dengan konstruksi perkara yang berbeda.

“Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).

Dua Tersangka dalam Perkara Penembakan

Untuk laporan pertama, penyidik memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan RS (47) serta P (47) sebagai tersangka.

Anggoro mengungkap peran keduanya dalam peristiwa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa tersebut.

“RS diduga berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan tersangka P berperan membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo kemudian membeberkan rangkaian kejadian sebelum penembakan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan.

Setengah jam kemudian, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan mendatangi lahan. Mereka kemudian melakukan perusakan terhadap pagar seng pembatas lahan.

Kehadiran rombongan tersebut memicu respons dari kelompok Lang Laut yang berada di lokasi.

“Selanjutnya terjadi keributan antara kedua kelompok yang disertai aksi saling melempar batu. Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki sekelompok orang yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter,” kata Agung.

Akibat rangkaian kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

SH Jadi Tersangka di Laporan Kedua

Berbeda dengan laporan pertama, perkara kedua menjerat SH (44). Penyidik memeriksa sekitar lima saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Anggoro menyebut dugaan peran SH berkaitan dengan penggunaan senjata tajam dan ajakan melakukan perlawanan.

“Tersangka SH diduga berperan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian,” katanya.

Agung menjelaskan, dalam rangkaian peristiwa ini, sekitar 100 orang datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi.

Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.

Di lokasi, mereka bertemu dengan sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut. Saat rombongan berusaha menjelaskan maksud kedatangan, situasi kemudian memanas.

“Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangannya, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rekan-rekannya,” jelas Agung.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka dan terdapat korban meninggal dunia. Beberapa kendaraan yang dibawa rombongan juga mengalami kerusakan.

Senapan Angin dan Tombak Diamankan

Penyidik turut mengamankan barang bukti dari kedua perkara.

Dari laporan pertama, barang bukti yang disita berupa dua pucuk senapan angin, yakni Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm, serta atribut kelompok Lang Laut.

Sedangkan dari laporan kedua, polisi mengamankan tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler milik SH, percakapan WhatsApp, rekaman suara di grup WhatsApp dan rekaman video.

RS dan P dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan Pasal 306 juncto Pasal 20.

Sementara SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk. Ia juga dijerat Pasal 246 huruf a KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain

Polresta Barelang masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian bentrokan diproses berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Anggoro.

Kapolresta Barelang juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan memilih penyelesaian secara damai ketika menghadapi persoalan.

“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujarnya. (bob)

You may also like