Home » Purbaya Turun dari Menkeu, Berapa Pensiun yang Bisa Diterima Setelah Setahun Menjabat?

Purbaya Turun dari Menkeu, Berapa Pensiun yang Bisa Diterima Setelah Setahun Menjabat?

by Redaksi
ANGGARAN MBG 2027 Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa

Batamline.com, Batam – Purbaya Yudhi Sadewa tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9/2026).

Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Purbaya kemudian menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil dalam acara serah terima jabatan di Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9/2026).

Purbaya tercatat memimpin Kementerian Keuangan selama sekitar satu tahun. Setelah tidak lagi menjabat, ia berpotensi memperoleh hak pensiun sebagai bekas menteri berdasarkan ketentuan yang mengatur hak keuangan menteri negara.

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Pensiun Dihitung Berdasarkan Masa Jabatan

Ketentuan mengenai besaran pensiun menteri memperhitungkan lama masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” demikian ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dengan masa jabatan sekitar 12 bulan, simulasi berdasarkan formula tersebut menghasilkan persentase pensiun sebesar 12% dari dasar pensiun.

Dasar pensiun yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah gaji pokok menteri. PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Jika angka tersebut digunakan sebagai dasar simulasi, 12% dari Rp5.040.000 menghasilkan Rp604.800 per bulan.

Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan masa jabatan sekitar 12 bulan dan ketentuan persentase pensiun, bukan penetapan resmi besaran pensiun Purbaya.

Ada Hak Tunjangan Hari Tua

Selain pensiun, bekas menteri juga dapat memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian hak tersebut tidak semata-mata dihitung dari lama menjabat. Ada pula mekanisme administrasi dan persetujuan yang harus dipenuhi sebelum hak pensiun dapat dibayarkan.

Mengenai hak pensiun menteri, pemberian pensiun disebut membutuhkan keputusan pensiun dari Presiden. Sementara THT berkaitan dengan kepesertaan dan iuran yang dibayarkan selama masa jabatan.

Dengan demikian, masa jabatan Purbaya yang berlangsung sekitar satu tahun menjadi salah satu faktor dalam menghitung hak pensiunnya, sementara besaran THT tidak dapat disamakan dengan angka simulasi pensiun pokok tersebut.

Purbaya sendiri resmi mengakhiri masa jabatannya setelah menyerahkan tugas kepada Suahasil. Dalam serah terima jabatan, ia menyampaikan terima kasih atas kerja sama jajaran Kementerian Keuangan selama satu tahun terakhir.

Sumber: detikcom

You may also like