Orlando Hamonangan Menangis di Sidang: “Mas, Titip Anak Istri Saya”
Batamline.com, Batam – Eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamonangan tak kuasa menahan tangis saat bersaksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat di lingkungan DJBC.
Tangis Orlando pecah ketika menceritakan pertemuannya dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan, Orlando mengaku memilih “pasang badan” setelah melihat sejumlah rekannya dipanggil terkait perkara tersebut.
“Dan pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil. Ya sudahlah, saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri.”
Orlando kemudian mengaku menyampaikan pesan pribadi kepada Budiman saat pertemuan tersebut.
“Terus saya bilang sama Mas Bayu, ‘Mas, titip anak istri saya.’ Seperti itu, Pak.”
Jaksa kemudian meminta bantuan memberikan tisu kepada Orlando yang terlihat menangis. Majelis hakim juga menghentikan sementara pemeriksaan untuk memastikan kondisi Orlando.
“Bagaimana, Saksi? Masih bisa lanjut?” tanya hakim.
“Siap, lanjut,” jawab Orlando.
Setelah Orlando kembali siap memberikan keterangan, jaksa menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi bagian yang digali dalam persidangan karena Orlando dan Budiman kemudian sama-sama berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Budiman ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menanyakan apakah keduanya saling menguatkan untuk bersikap kooperatif dan mengungkap fakta perkara kepada penyidik.
“Dan di momen itu pun, mohon maaf, saling menguatkan. Intinya untuk kooperatif, bekerja sama mengungkap apa adanya, begitukah?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Orlando.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Budiman bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono. Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut berasal dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group, sejumlah pihak di perusahaan tersebut, serta pihak swasta lainnya, termasuk pengusaha rokok.
Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima terdiri atas Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, USD10 ribu, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Rincian dakwaan mengenai penerimaan itu sebelumnya juga telah diungkap dalam persidangan perkara Budiman.
Budiman disebut saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Sementara Rizal disebut menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, sedangkan Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen.
Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Kompas.com