Jefriando sendiri mengakui perbuatannya. Mantan tahanan Polsek Sagulung ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Batam.
“Baru bebas tahun kemarin. Motor curian biasanya saya jual ke penadah kisaran Rp1,5 juta,” kata residivis tersebut.
Kini, Jefriando bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah diamankan Polresta Barelang untuk diproses hukum lebih lanjut. Aksi dramatis ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan, tidak ada ruang bagi pencuri untuk beraksi.