Batamline.com, Batam – Modus penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) memakan korban di Kota Batam. Kali ini, praktik penipuan berkedok jasa penukaran uang pecahan kecil itu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah merugikan belasan warga hingga ratusan juta rupiah.
Seorang pria berinisial SP diamankan polisi pada Jumat (27/3/2026) malam di sebuah kamar hotel kawasan Lubuk Baja, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan layanan penukaran uang THR yang ditawarkan pelaku.
“Dari dua laporan awal yang kami terima, langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Riyanto, Selasa (31/3/2026).
Aksi penipuan tersebut berlangsung pada 13 hingga 14 Maret 2026 di wilayah Tiban Baru dan Kantor Camat Sekupang. Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 yang banyak dibutuhkan masyarakat menjelang Lebaran.
Korban yang tertarik diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal penukaran ke rekening milik pelaku. Namun, setelah dana diterima, pelaku tidak menepati janji dan menghilang tanpa jejak.
“Pelaku menjanjikan uang penukaran akan diserahkan pada 16 Maret, tetapi tidak pernah direalisasikan,” kata Riyanto.
Hasil pendataan polisi menunjukkan jumlah korban mencapai 13 orang, terdiri dari individu hingga pelaku usaha, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp112,1 juta.
Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Keberadaannya akhirnya terlacak di Hotel Baloi View dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran serta dokumentasi pecahan uang yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.