Dalam dokumen itu, pembelian Biosolar diatur dengan batas maksimal berbeda sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat pribadi pengangkut orang atau barang dibatasi 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan umum roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.
Sementara itu, pembelian Pertalite diatur maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, termasuk kendaraan layanan umum.
Dokumen tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi. Badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap penyaluran Pertalite dan Biosolar. Selain itu, pelaporan distribusi harus dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Meski rincian aturan telah beredar luas, pemerintah menegaskan kebijakan pembatasan tersebut belum resmi diberlakukan.