Batamline.com, Batam– Puluhan warga Batam mendatangi Polresta Barelang untuk melaporkan seorang pengusaha leasing mobil di Kota Batam yang diduga melakukan penipuan terhadap banyak korban.
Pria yang dilaporkan diketahui bernama Nora Okta, pemilik usaha leasing mobil di Batam.
Sedikitnya 28 orang mengaku menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar
Salah satu korban, Yuli, mengatakan awalnya ia hanya berniat meminta bantuan kepada Nora Okta untuk mengurus balik nama mobil Toyota Rush milik anaknya.
Menurut Yuli, anaknya saat ini berada di Rusia mengikuti suaminya. Karena itu, ia ingin proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dengan memindahkan nama kepemilikan kendaraan.
“Balik nama dari anak saya ke suami saya. Itu saya lakukan agar nanti pembayaran pajak lebih gampang,” ujar Yuli.
Namun, persoalan justru bermula saat Yuli menyerahkan BPKB mobil Toyota Rush tersebut kepada Nora Okta.
Alih-alih mengurus proses balik nama, pelaku diduga justru membuat surat jual beli palsu atas nama Yuli. Setelah dokumen itu terbit, BPKB mobil tersebut diduga digadaikan ke leasing di Batam.
Akibatnya, karena kendaraan tersebut menunggak pembayaran di leasing, mobil Toyota Rush milik Yuli akhirnya ditarik debt collector, padahal menurut Yuli mobil tersebut sudah lunas.
“Padahal mobil saya sudah lunas. Saya didatangi debt collector untuk mengambil mobil. Waktu itu saya sendiri di rumah, jadi karena takut terjadi apa-apa, mobil itu saya serahkan saja,” katanya.
Korban lainnya, Pur, mengaku mengalami kerugian hingga Rp119 juta setelah menjual mobil Honda Brio miliknya kepada Nora Okta.
Pur mengatakan, saat itu mobilnya memang akan dibeli oleh pelaku. Mereka sempat mencapai kesepakatan pada siang hari, dan pelaku berjanji akan membayar pada sore harinya.
“Siang kami deal kalau mobil itu dia beli. Dia bilang sore akan diantar uangnya,” ujar Pur.
Namun hingga malam hari, uang yang dijanjikan tak kunjung ditransfer. Bahkan, hingga berbulan-bulan berlalu, tidak ada kejelasan pembayaran, sementara mobil miliknya sudah lebih dulu berada di tangan pelaku.
“Kejadiannya bulan Februari lalu. Uang saya sampai sekarang juga tidak diberikan,” tegasnya.
Tak hanya Yuli dan Pur, puluhan warga lainnya juga mengaku mengalami kejadian serupa. Para korban menduga modus yang digunakan hampir sama, yakni dengan memanfaatkan kepercayaan korban dalam transaksi kendaraan maupun pengurusan dokumen mobil.
Kedatangan mereka ke Polresta Barelang bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah mereka buat.
Para korban mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kejelasan berarti dari pihak penyidik, padahal laporan sudah masuk hampir satu bulan.
“Ini sudah hampir satu bulan kami buat laporan. Tapi belum ada kejelasan dari penyidik. Kami meminta setidaknya ada progres dalam kasus ini,” ujar salah seorang korban.
Dengan jumlah korban yang kini mencapai 28 orang dan nilai kerugian yang ditaksir menyentuh Rp5 miliar, para pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan memberikan kepastian hukum.(*)