Batamline.com, Batam – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang, Jatanras Polda Kepri, dan Polsek Belakangpadang menangkap delapan orang tersangka “rayap besi” dari tiga tiga kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan para tersangka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang terlibat dalam tiga laporan polisi berbeda pada akhir Maret hingga awal April 2026.
“Mereka terlibat dalam pencurian kabel, trafo, hingga besi pembatas jembatan. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif narkoba,” ujarnya, Selasa (7/4/2026) sore.
Kasus pertama adalah pencurian kabel milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, di median jalan depan Rumah Sakit Awal Bros, Lubukbaja. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial RS (48), warga rumah liar Kampung Aceh, Mukakuning, Sei Beduk.
“Tersangka menggali tanah menggunakan cangkul, lalu menarik kabel dari dalam tanah dan mengupasnya untuk diambil tembaganya,” kata Debby.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 23 kilogram tembaga hasil curian dengan nilai kerugian mencapai Rp16 juta. RS juga mengaku telah melakukan aksi serupa sejak 2023 sebanyak kurang lebih 20 kali.
Kasus kedua adalah pencurian trafo milik PLN di Pulau Kasu, Belakangpadang, yang terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menetapkan tiga pelaku, yakni PL (37), T (36), dan TA (32), serta dua penadah berinisial MYH dan YAT.