Polisi Ringkus 8 “Rayap Besi” di Batam, Kabel hingga Trafo PLN Digondol

by Redaksi
Rayap besi

Seluruh tersangka diamankan di wilayah Tanjungriau, Batuaji, untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 561 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

You may also like