“Trafo seberat sekitar 150 kilogram itu diangkut menggunakan gerobak ke belakang pesantren, kemudian dibawa ke Batam untuk dijual ke penadah dengan harga Rp14 juta,” jelas Debby.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit trafo, satu gulung kulit kabel sepanjang 7 meter, gerinda, dan kertas kuningan isolator trafo. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp35 juta.
Kapolsek Belakangpadang, AKP Asril, menyebut trafo yang dicuri merupakan aset lama milik PLN yang sudah tidak digunakan.
“Ada peremajaan oleh PLN, sehingga trafo tersebut tidak lagi difungsikan dan diletakkan di bawah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku,” ujarnya.
Kasus ketiga terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pulau Mongkong, Belakangpadang, berupa pencurian pipa pembatas jembatan. Tersangka dalam kasus ini adalah EA, PL, dan T, serta penadah berinisial UH dan MYH.
“Modus pelaku dengan menarik pipa pembatas jembatan menggunakan speedboat hingga terlepas karena besi pengikatnya sudah berkarat,” kata Debby.
Sebanyak 32 batang besi berhasil dicuri dan dijual ke penadah di kawasan Tanjunguncang, Batuaji, seharga Rp400 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.