Home » 41 Kasus, 58 Tersangka! Polda Kepri Musnahkan Sabu hingga Ribuan Ekstasi

41 Kasus, 58 Tersangka! Polda Kepri Musnahkan Sabu hingga Ribuan Ekstasi

by Def
0 comments
barang bukti narkotika

Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 kasus dengan total 58 tersangka.

“Kami menyita barang bukti dari 41 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang laki-laki dan 4 orang perempuan,” ujar Suyono, Jumat (10/4/2026).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika, antara lain 1.732,25 gram sabu, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pieces cairan liquid etomidate, serta 162,36 gram happy water.

Namun, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari 24 laporan polisi, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.828,56 gram sabu, 18.129 butir ekstasi, serta cairan liquid etomidate sebanyak 2.529 pieces,” jelasnya.

Suyono menambahkan, dari puluhan kasus tersebut terdapat enam kasus menonjol, salah satunya merupakan hasil limpahan dari Bea Cukai Batam. Dalam kasus ini, aparat menetapkan 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.

“Untuk kasus tersebut, kami mengamankan 1.168,06 gram sabu, 2.350 pieces cairan liquid etomidate, dan ekstasi,” katanya.

You may also like

Leave a Comment