Ia menjelaskan, pola peredaran narkoba di Kepulauan Riau kini semakin tertutup dan terorganisir. Para pelaku kerap memanfaatkan rumah-rumah di kawasan perumahan hingga kamar kos sebagai lokasi penyimpanan untuk menghindari pantauan petugas.
“Kalau dilihat, peredaran narkoba di Kepri ini banyak terjadi di perumahan tertutup atau di kost-kostan agar tidak terlihat,” ujarnya.
Selain itu, metode transaksi juga mengalami perubahan. Para pelaku tidak lagi bertemu langsung, melainkan menggunakan sistem berbagi lokasi.
“Modus para pelaku ini share lokasi, tidak bertemu langsung. Mereka menggunakan nomor luar negeri yang dibeli dari Shopee,” ungkap Suyono.
Nomor asing tersebut, lanjutnya, umumnya memiliki masa aktif sekitar tiga bulan dan digunakan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp guna menghindari pelacakan.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar narkotika yang beredar di wilayah Kepri diketahui berasal dari Malaysia. Barang haram itu masuk baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.
Salah satu kasus menonjol lainnya melibatkan warga negara asing yang membawa ribuan cairan liquid vape mengandung etomidate dari Malaysia.
“Atas pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 30.559 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) dan Pasal 610 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.