Home » Operasikan 200 Ribu Akun Judi Online, Dua Pelaku di Batam Dibekuk Polisi

Operasikan 200 Ribu Akun Judi Online, Dua Pelaku di Batam Dibekuk Polisi

by Redaksi
Praktik judi online

Batam, Batamline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online berskala besar di Batam yang mengoperasikan lebih dari 200 ribu akun. Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan setelah diketahui meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku berinisial TN pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.13 WIB di kawasan Nongsa.

“Kami mengamankan TN di dalam rumah sekitar Nongsa. Dia mengaku menjadikan tempat itu sebagai pusat operasional judi online,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Senin (4/5/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu ruangan yang digunakan untuk menjalankan permainan Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah perangkat komputer dalam kondisi aktif terlihat menjalankan sistem permainan secara otomatis menggunakan aplikasi bot.

Petugas menyita delapan unit CPU dalam kondisi menyala serta satu monitor yang menampilkan aktivitas permainan. Selain itu, ditemukan perangkat yang terhubung menggunakan dongle HDMI untuk mengoperasikan banyak akun sekaligus.

“Polisi mengamankan 19 unit komputer dan tiga handphone dari lokasi kejadian secara keseluruhan. Perangkat tersebut digunakan untuk menjalankan ribuan akun dalam satu sistem terintegrasi,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TN mengaku mengelola 31.022 akun Joker King dan sekitar 181.730 akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dijalankan menggunakan sistem bot, sementara sebagian lainnya dikendalikan secara manual.

Chip yang diperoleh kemudian dipindahkan ke akun penampung bernama MuliadiA untuk didorong ke peringkat teratas guna menarik minat pembeli.

“TN menjual chip kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp sebagai sarana transaksi. Harga yang ditawarkan yakni Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish Casino dan Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King dengan pembayaran melalui dompet digital,” katanya.

Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, turut ditemukan saldo sebesar Rp60 juta di rekening milik TN yang diduga berasal dari penjualan chip.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4) sekitar pukul 22.17 WIB.

“RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025. Dia juga sempat menjual kembali chip kepada pihak lain senilai Rp1.656.000,” katanya.

Saat diamankan, RS mengaku bermain judi online jenis Joker King menggunakan 13 akun berbeda. Ia membeli chip dari TN melalui WhatsApp dengan metode pembayaran dompet digital.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, lima unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM, data akun, 13 akun judi online, serta riwayat transaksi pembelian chip.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

You may also like