Home » Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan 2026–2029

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan 2026–2029

by Redaksi
Perpres RAN PE 2026–2029

JAKARTA, Batamline.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029. Perpres tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026.

Beleid ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam pertimbangannya, Perpres tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara serta perlunya upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme secara menyeluruh. Upaya tersebut harus dilakukan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis isi pertimbangan dalam perpres.

Pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Sementara pada ayat (2), ekstremisme berbasis kekerasan diartikan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.

“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” tulis Pasal 1 ayat (3).

Perpres ini juga mendefinisikan RAN PE sebagai kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. “Aksi PE adalah implementasi kegiatan yang sistematis dan terencana oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kerangka RAN PE,” bunyi Pasal 1 ayat (6).

Dalam Pasal 2 disebutkan, RAN PE berlaku untuk periode empat tahun, yakni 2026–2029, serta menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,” tulis Pasal 2 Ayat (3).

Lebih lanjut, Pasal 3 mengatur prinsip pelaksanaan RAN PE yang mencakup penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia, supremasi hukum, keadilan, pengarusutamaan gender, perlindungan anak, keamanan, tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi multipihak, serta penghormatan terhadap kebhinekaan dan kearifan lokal.

Sementara itu, Pasal 4 merinci sembilan tema utama dalam RAN PE, meliputi kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan dan keterampilan; pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis dan media; deradikalisasi; tata kelola pemerintahan dan HAM; perlindungan saksi dan korban; serta kemitraan internasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres tersebut.

You may also like