Batamline.com, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak tegas 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli malam yang digelar pada Sabtu (2/5/2026). Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya knalpot brong dan aksi balap liar.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, kemudian dilanjutkan patroli hunting di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Barelang mulai pukul 23.00 WIB hingga 00.30 WIB. Patroli dipimpin oleh PS Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Andhika Samudra.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan penindakan elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, mengenai pentingnya penggunaan knalpot sesuai standar serta kelengkapan dokumen kendaraan.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Polresta Barelang berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.