Home » WN Singapura Sembunyikan Vape Narkoba di Selangkangan, Dibekuk di Batam

WN Singapura Sembunyikan Vape Narkoba di Selangkangan, Dibekuk di Batam

by Redaksi
vape narkoba

Batamline.com, Batam – Seorang warga negara (WN) Singapura berinisial WSB (21) dibekuk petugas Bea Cukai bersama Polresta Barelang setelah kedapatan membawa vape yang mengandung narkotika di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam.

Barang tersebut disembunyikan WSB di area selangkangan saat turun dari kapal feri terakhir dari Singapura.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Lucky Tamo mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik WSB saat proses profiling penumpang.

“Petugas melihat gerak-gerik bersangkutan yang berjalan aneh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di selangkangan. Hasil pengujian mengonfirmasi barang tersebut positif mengandung narkotika.”

Penangkapan berlangsung di pelabuhan internasional yang menjadi pintu masuk WSB dari Singapura. Setelah diamankan, Bea Cukai Batam kemudian menyerahkan pelaku beserta perkara tersebut kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan penyidik masih mendalami keterangan WSB mengenai tujuan membawa vape tersebut.

Dari pemeriksaan awal, WSB mengaku narkotika itu dibawa untuk dikonsumsi sendiri selama berlibur di Batam. Polisi juga menemukan barang bukti dalam kondisi sudah terbuka, bukan dalam kemasan utuh yang secara langsung menunjukkan tujuan peredaran.

Namun, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan masih menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

“Meski pengakuannya untuk pemakaian pribadi, kami tetap mendalami asal-usul barang serta mengusut potensi keterkaitannya dengan jaringan narkotika internasional,” katanya lagi.

Arsyad menegaskan status sebagai warga negara asing tidak membuat WSB mendapat perlakuan berbeda dalam proses hukum.

“Baik WNA maupun WNI yang terlibat kasus narkoba di sini, semuanya tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kasus WSB merupakan bagian dari pengungkapan 14 Laporan Polisi (LP) yang dilakukan Polresta Barelang bersama Bea Cukai dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan empat perempuan.

Barang bukti dari seluruh perkara kemudian dimusnahkan di halaman Mapolresta Barelang. Narkotika yang dimusnahkan antara lain ganja, ekstasi, sabu, serta ratusan cartridge vape merek Yakuza dan merek lainnya dengan nilai ekonomis keseluruhan sekitar Rp540 juta. (Bob)

You may also like