Batamline.com, Batam – Penanganan bentrokan maut terkait sengketa lahan di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, berkembang ke dua jalur penyidikan.
Laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota kelompok Lang Laut ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sementara itu, Polresta Barelang tetap mengusut perkara kekerasan yang telah menewaskan dua orang serta mendalami akar konflik lahan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan laporan dari pihak Lang Laut telah masuk ke kepolisian dan sejak awal penanganannya berada di tingkat Polda Kepri.
“Kelompok di sebelah dari kelompok Lang Laut itu sudah ada pengaduan yang masuk karena informasinya ada beberapa orang yang menjadi korban penganiayaan. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda.”
Anggoro sekaligus meluruskan informasi yang menyebut laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Polresta Barelang ke Polda Kepri.
“Tidak, tidak dilimpahkan. Ditangani di sana. Untuk korban dari pihak Rang Laut ditangani oleh Polda. Jumlah korban sekitar dua sampai tiga orang.”
Di sisi lain, Polresta Barelang masih mendalami persoalan lahan yang menjadi latar belakang bentrokan. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut.
“Untuk pemilik lahan, kita sudah periksa. Untuk pihak pemerintah dan RPT juga. Pemilik lahan lainnya nanti akan berproses juga karena semua ini sedang berjalan.”
Bentrokan pecah pada Senin (14/9/2026) sore ketika kegiatan pembersihan lahan di Pulau Setokok berujung pada perusakan pagar seng pembatas. Ketegangan kemudian meningkat hingga terjadi penembakan menggunakan senapan angin dan serangan dengan senjata tajam.
Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penyidikan perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta perkara terkait penggunaan senjata dan penghasutan, Polresta Barelang sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni RS (47), P (47), dan SH (44).
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan. (Bob)