Modus Surat Rekomendasi Nelayan, Dua Pelaku di Batam Selewengkan 25 Ton Pertalite ke Bengkel dan Pertamini

by Redaksi
penyalahgunaan BBM bersubsidi

“Pelaku membeli dengan skema subsidi, lalu menjual kembali dengan mengambil keuntungan kurang lebih Rp1.000 per liter,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui praktik ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume distribusi mencapai 25 ton per bulan.

“Ini bukan kegiatan baru. Dari pengakuan pelaku, aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” kata Alvin.

Polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan surat rekomendasi ini. Pelaku mengaku mendapatkan dokumen tersebut melalui calo dengan biaya mencapai Rp4 juta, meskipun pelaku bukan seorang nelayan.

“Kami masih mendalami siapa pihak yang terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi ini,” katanya.

Akibat praktik ilegal ini, penyaluran subsidi menjadi tidak tepat sasaran, pasokan BBM di SPBU berkurang, serta berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran akibat penyimpanan BBM secara tidak sesuai standar.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

You may also like