Batam, Batamline.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Batam terungkap setelah polisi membongkar modus penggunaan surat rekomendasi untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Dua pelaku ditangkap setelah diduga menyalurkan BBM subsidi hingga puluhan ton per bulan ke pasar ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian melalui Kanit Tipidter Iptu M Alvin Royantara mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, pada 30 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Alvin, Rabu (6/5/2026).
Petugas mendapati sebuah mobil pikap mengisi Pertalite di SPBU menggunakan puluhan jeriken. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga berhenti di sebuah rumah pelantar di kawasan Tanjung Uma untuk menurunkan sebagian muatan.
“Dari hasil pemantauan, pelaku mengangkut sekitar 20 jeriken dari SPBU, lalu menurunkannya di rumah pelantar. Kendaraan tersebut kembali bergerak dan menurunkan enam jeriken di kawasan dekat Puskesmas Tanjung Uma,” katanya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (48) sebagai pengepul dan AS (36) sebagai penampung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap, 26 jeriken berisi total 816 liter Pertalite, serta surat rekomendasi yang digunakan untuk membeli BBM subsidi.
Alvin mengungkapkan, BBM bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk dijual kembali ke pertamini dan bengkel dengan harga lebih tinggi.