Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mayoritas WNA masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan sementara. Sebanyak 209 orang diketahui memakai izin tinggal kunjungan.
Menurut Yuldi, keberadaan ratusan WNA dalam satu lokasi dengan aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Para WNA itu diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi menegaskan akan mengambil tindakan deportasi apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, proses hukum akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku scammer beroperasi di wilayah Indonesia,” ujar Yuldi.