Batamline.com, Batam – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, membantah informasi yang menyebut oknum petugas Imigrasi yang viral di Pelabuhan Internasional Sekupang merupakan orang yang sama dengan petugas dalam kasus viral sebelumnya di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Menurut Guntur, dua petugas yang sebelumnya bertugas di Batam Centre hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
“Tidak. Yang di Batam Centre dua orang tersebut dalam pemeriksaan di direktorat,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, petugas yang kini menjadi sorotan di Pelabuhan Sekupang memang sebelumnya pernah bertugas di Batam Centre. Namun, oknum tersebut bukan bagian dari dua petugas yang terseret kasus viral sebelumnya.
Guntur mengungkapkan, dirinya sempat memerintahkan rotasi total petugas di Pelabuhan Batam Centre usai kasus sebelumnya mencuat ke publik.
“Oknum Sekupang sebelumnya dinas di Batam Centre. Saya masuk dan saya perintahkan Kakanim untuk merotasi Batam Centre 100 persen harus anggota baru. Oknum Sekupang itu salah satu dari 100 persen yang keluar dari Batam Centre masuk ke Sekupang,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa petugas yang dimaksud berbeda dengan dua oknum yang saat ini diperiksa di kantor pusat.
“Bukan orang yang sama. Pelaku Batam Centre dua orang sudah di Jakarta kantor pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, turut memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang yang viral di media sosial.
Menurut Kharisma, laporan dari warga negara Singapura tersebut telah diterima melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Batam dan langsung ditindaklanjuti.
“Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi bersama yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak,” katanya.
Dari hasil mediasi itu, lanjut dia, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman dan saling memaafkan.
Terkait uang sebesar Rp500 ribu yang menjadi sorotan publik, Kharisma menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan liar.
“Uang Rp500 ribu tersebut bukan pungutan liar, tetapi karena ada kesalahpahaman yang berujung kepada yang bersangkutan diminta menggunakan VOA dan uang tersebut dibayarkan melalui loket Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Imigrasi Batam tetap mengambil langkah internal terhadap petugas yang bersangkutan.
“Saat ini, petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal dalam rangka memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” tutupnya.(*)