Home » Patroli Tengah Malam, Polisi Tilang 35 Motor Berknalpot Brong di Batam

Patroli Tengah Malam, Polisi Tilang 35 Motor Berknalpot Brong di Batam

by Redaksi
Knalpot brong

Batamline.com, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli antisipasi balap liar di sejumlah titik Kota Batam, Jumat (17/7/2026) malam hingga Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB itu menyasar kawasan Simpang KDA dan Simpang Kepri Mall. Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, kemudian dilanjutkan patroli hunting yang dipimpin Wakasatlantas AKP Victor Hutahaean.

Kegiatan tersebut merupakan respons Satlantas Polresta Barelang terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan. Penegakan hukum dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan operasi tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Batam.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara rutin terhadap aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penegakan hukum melalui ETLE Mobile, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Afiditya.

Menurutnya, penindakan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Polresta Barelang menilai kegiatan tersebut berhasil menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, memberikan efek jera kepada pelanggar, serta mencegah potensi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, patroli rutin tersebut juga menjadi bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Barelang.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

You may also like