Batamline.com, Batam – Seorang pria di Kota Batam nyaris kehilangan nyawa setelah dibacok menggunakan sebilah parang di kawasan parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (16/7/2026) malam. Pelaku berinisial SPM (34) ditangkap polisi kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Korban, FAS (36), mengalami luka robek serius di bagian punggung, lengan kiri, dan paha kiri akibat sabetan parang. Korban kemudian dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembacokan itu dipicu perselisihan yang bermula dari cekcok antara pelaku dengan istri korban di sebuah gelanggang permainan (gelper).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, mengatakan istri korban mengadu kepada suaminya setelah mengaku dimaki pelaku karena persoalan jalan yang terhalang.
“Korban kemudian mendatangi pelaku dan sempat terjadi adu mulut di parkiran Hotel Kundur pada sore harinya,” kata Gihon saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Namun, perselisihan tersebut berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban sedang menunggu istrinya pulang bekerja di area parkir sepeda motor Hotel Kundur, pelaku datang dari arah belakang sambil membawa parang.
“Pelaku datang kembali ke TKP dengan membawa parang dan langsung mengayunkannya ke arah korban yang berada di parkiran motor,” ujar Gihon.
Sebelum menyerang, pelaku sempat berteriak, “Mati kau!”
Korban bersama seorang rekannya berusaha menangkis serangan menggunakan balok kayu. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya terjatuh setelah beberapa kali terkena sabetan parang. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja pada Jumat (17/7/2026). Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.55 WIB saat yang bersangkutan sedang tertidur di kamar kosnya,” ujar Gihon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban serta surat keterangan medis dari rumah sakit.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Bob)