Batamline.com, Batam – Keributan yang dipicu suara musik dan televisi dengan volume keras di sebuah homestay kawasan Bengkong, Kota Batam, berujung pada dua proses hukum. Seorang pemuda berinisial YBCH (18) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polsek Bengkong, sementara enam pria telah lebih dahulu diamankan Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pengeroyokan terhadap YBCH.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Homestay Mimi Coco pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, YBCH menginap bersama seorang rekannya dan dua perempuan. Mereka memutar musik serta menyalakan televisi dengan volume tinggi hingga mengganggu penghuni lain.
“Karyawan homestay sudah menegur hingga tiga kali agar volumenya dikecilkan. Awalnya dikecilkan, tetapi tidak lama kemudian dibesarkan kembali,” kata Tigor kepada wartawan di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026).
Menurut Tigor, setelah beberapa kali mendapat teguran, YBCH turun ke lantai bawah homestay dan berpapasan dengan korban. Pertemuan itu memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi saling pukul.
“Hasil pemeriksaan fisik dan visum menunjukkan korban mengalami luka pada bagian telinga kiri,” ujarnya.
Polisi juga menduga YBCH berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Dugaan tersebut diperkuat rekaman video yang memperlihatkan YBCH berjalan sempoyongan dan berbicara tidak koheren.
Tigor menjelaskan, perkara tersebut berkembang menjadi kasus saling lapor. Dalam perkara yang ditangani Polsek Bengkong, YBCH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sementara itu, dalam laporan berbeda yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, YBCH berstatus sebagai pelapor sekaligus korban dugaan pengeroyokan.
“Ini merupakan perkara saling melapor. Tersangka YBCH yang kami tahan di Polsek Bengkong juga merupakan pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polresta Barelang. Di sana, enam terduga pelaku sudah lebih dulu diamankan,” jelasnya.
Kapolsek juga membantah isu yang menyebut adanya intervensi dua anggota polisi saat peristiwa berlangsung. Ia menegaskan kehadiran personel di lokasi semata-mata untuk meredam pertikaian dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kedatangan anggota ke lokasi bukan bentuk intervensi. Polisi wajib hadir ketika ada potensi gangguan kamtibmas agar konflik tidak berkembang menjadi lebih parah,” tegasnya.
Setelah situasi berhasil diredam, kedua belah pihak akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan saling membuat laporan polisi.
Atas perbuatannya, YBCH dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Polisi memastikan penanganan kedua perkara, baik di Polsek Bengkong maupun Polresta Barelang, dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bob)