Batamline.com, Batam – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tetap menjalankan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, meski sebelumnya telah mendapat imbauan dari kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Ketiga tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam penindakan yang dilakukan pada awal Agustus 2026.
Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, penindakan dilakukan setelah upaya persuasif yang diberikan kepolisian tidak dipatuhi.
“Sudah kami lakukan upaya pre-emptive, kami sudah mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir. Namun imbauan tidak dilaksanakan, sehingga kami melakukan penindakan,” ujar Juleigtin, Jumat (14/8/2026).
FN diamankan lebih dahulu pada Selasa (4/8/2026). Sehari kemudian, polisi menangkap SL dan AR pada Rabu (5/8/2026).
Penyidik mengungkap ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan pasir tersebut. FN berperan sebagai pengemudi dump truck, SL sebagai pemilik kendaraan pengangkut, sedangkan AR disebut sebagai pemilik lahan atau tangkahan pasir.
Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho mengatakan, SL memiliki peran dalam menyediakan kendaraan untuk mengangkut pasir hasil penambangan.
“SL ini pemilik kendaraan, bisa dibilang bos muda. Dari FN dan SL kami amankan dua unit dump truck, sedangkan dari AR kami amankan satu unit mesin pompa air,” terang Arif.
Menurut penyidik, aktivitas penambangan dilakukan dengan mengolah tanah di lokasi menggunakan aliran air dari mesin pompa diesel. Proses tersebut menghasilkan pasir yang kemudian dimuat ke dalam dump truck untuk didistribusikan kepada pembeli.
Dalam satu kali pengangkutan, satu dump truck dapat membawa sekitar empat ton pasir. Biaya operasional pengolahan pasir disebut mencapai sekitar Rp1 juta untuk setiap muatan, sementara pasir tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,4 juta.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit dump truck, yakni Isuzu bernomor polisi BP 8105 EO dan Hino bernomor polisi BP 8196 EO.
Selain itu, penyidik mengamankan satu unit mesin pompa air diesel merek Shindong tipe ZH1125, sejumlah telepon seluler, STNK, dan kunci kendaraan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Atas sangkaan tersebut, ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dan rantai distribusi pasir hasil penambangan ilegal.
Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat untuk proses hukum terhadap ketiga tersangka. (Bob)