Home » Kuasa Hukum Soroti Olah TKP di PG Juwita, Proses Penyidikan Dipertanyakan

Kuasa Hukum Soroti Olah TKP di PG Juwita, Proses Penyidikan Dipertanyakan

by Redaksi
Kasus PG Juwita

Batamline.com, Batam – Tim kuasa hukum Playgroup (PG) Juwita mempersoalkan proses penyidikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang kini ditangani Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Keberatan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepastian waktu dugaan kejadian, proses peralihan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga pembuktian medis dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kuasa Hukum PG Juwita, Leo Halawa, menilai proses penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rentang waktu yang menurutnya belum jelas.

Baca: Kasus PG Juwita Bergulir, Polda Kepri Olah TKP di 11 Titik, Sekolah Tegaskan Kooperatif

 

Baca: Kasus Dugaan Intimidasi di Playgrup Juwita, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Menurut Leo, laporan dari orang tua korban disampaikan pada 25 Mei 2026, sedangkan dugaan peristiwa disebut terjadi pada dalam rentang Oktober 2025 hingga Maret 2026.

“Laporan tersebut disampaikan oleh Ibu Suriati pada 25 Mei 2026, sementara dugaan kejadiannya disebutkan terjadi pada Oktober 2025. Jika memang benar ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada saat itu, mengapa tidak dilaporkan secara serta-merta,” ujar Leo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Leo menilai kepastian waktu dan tempat kejadian menjadi hal penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Ia mempertanyakan apabila waktu dugaan peristiwa tidak dapat ditentukan secara jelas.

“Prinsip lokus dan tempus delicti harus pasti, tidak boleh abu-abu. Pembuktian dalam hukum pidana itu harus lebih terang daripada cahaya,” tegasnya.

Keberatan kuasa hukum juga mencuat setelah penyidik Polda Kepri melakukan olah TKP di lingkungan PG Juwita pada Sabtu (29/8/2026).

Dalam olah TKP tersebut, penyidik memeriksa dan mendokumentasikan 11 titik di lingkungan sekolah. Lokasi yang diperiksa antara lain ruang tunggu, area depan sekolah, pintu masuk, ruang Kelas B, hingga fasilitas toilet.

Menurut tim kuasa hukum, pelaksanaan olah TKP di ruang Kelas B terkesan parsial karena dinilai tidak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Mereka juga mempertanyakan relevansi bukti medis apabila dugaan kekerasan fisik baru diperiksa berbulan-bulan setelah waktu kejadian yang dilaporkan.

“Kekerasan fisik seperti dicubit atau didorong tentu membutuhkan Visum et Repertum. Bagaimana mungkin visum dapat membuktikan secara valid kejadian bulan Oktober 2025 atau Maret 2026 jika pemeriksaan baru dilakukan berbulan-bulan setelahnya?” tutur Leo.

Selain bukti medis, kuasa hukum menyoroti perangkat digital berupa DVR CCTV yang dibawa ke laboratorium forensik. Mereka mempertanyakan prosedur pengamanan serta proses pengujian perangkat tersebut, termasuk perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pemeriksaan.

Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Mereka justru meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah.

Tim hukum juga tengah mengkaji langkah lanjutan dengan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI. Mereka juga berencana meminta supervisi langsung dari Bareskrim Polri.

“Kami sedang mengkaji untuk memohon Rapat Dengar Pendapat kepada Komisi III DPR RI. Kami juga memohon agar perkara ini mendapat supervisi langsung dari Bareskrim Polri agar tidak terjadi dugaan pemaksaan dan penanganan tetap berdiri di atas hukum,” kata Filih.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan PG Juwita juga berlanjut di Polresta Barelang. Sebelum olah TKP dilakukan Polda Kepri, pihak PG Juwita telah melaporkan dugaan intimidasi terhadap guru ke Polresta Barelang.

Laporan tersebut dibuat setelah puluhan pria mendatangi sekolah dan melakukan intervensi terhadap guru. Peristiwa tersebut disebut terekam CCTV dan mengakibatkan guru mengalami tekanan psikologis.

Dalam perkara dugaan intimidasi tersebut, Polresta Barelang telah menetapkan orang tua murid berinisial SS sebagai tersangka.

Pihak sekolah menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan di Polda Kepri. Namun, melalui kuasa hukumnya, mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, serta mengedepankan scientific crime investigation. (Bob)

You may also like