Batamline.com, Batam – Kecelakaan kerja maut terjadi di PT Wira Raja Indonesia yang berlokasi di kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pekerja bernama Dofianus Atok asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas mengenaskan setelah kakinya terjepit mesin konveyor yang mendadak aktif saat proses pengelasan, Kamis (1/10/2026).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, korban sedang mengelas bagian mesin konveyor yang seharusnya dalam posisi tidak beroperasi.
”Pada saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan sehingga bagian kaki korban masuk dan terjepit pada rongga atau area putaran mesin konveyor,” kata Diky, Sabtu (3/10/2026).
Akibat jepitan mesin tersebut, korban mengalami patah kaki dan pendarahan hebat. Usai berhasil dievakuasi, Dofianus langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB.
Pendalaman Prosedur K3 dan Pengamanan Mesin
Disnakertrans Kepri kini bergerak mendalami penyebab pasti mesin konveyor dapat mendadak aktif di tengah proses pengerjaan. Fokus pemeriksaan meliputi operator pengaktif mesin, sistem komunikasi antartim, pola pengawasan lapangan, hingga prosedur pengamanan dan pengendalian energi mesin (lockout/tagout).
Atasan dan pengawas pekerjaan turut dipanggil guna dimintai keterangan terkait kondisi mesin sebelum insiden serta pelaksanaan prosedur keselamatan di area kerja. Meski demikian, Diky menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau tanggung jawab penuh dari pihak yang diperiksa sebelum penyelidikan rampung.
Selain pemeriksaan saksi, Disnakertrans mendalami kelengkapan dokumen penerapan K3 perusahaan, di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pengelasan, Job Safety Analysis (JSA), dokumen Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR), serta berkas pengendalian risiko kerja.
Di sisi lain, jajaran kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dari internal perusahaan dan pihak keluarga korban untuk mendalami dugaan unsur kelalaian.
Disnakertrans Kepri memastikan seluruh hak normatif almarhum, seperti hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan hingga administrasi bagi ahli waris, akan dikawal dan diproses sesuai ketentuan.
”Pendalaman masih terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran kronologi secara utuh,” pungkas Diky.(*)