Home » Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Luar Negeri Lewat Jalur Laut, Tekong Ditngkap

Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Luar Negeri Lewat Jalur Laut, Tekong Ditngkap

by Gara

Batamline.com, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mengamankan tersangka berinisial AM lantaran diduga terlibat dalam pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural menuju Malaysia. Tersangka yang berperan sebagai tekong tersebut berhasil diamankan setelah melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia pada Kamis (01/10) sekitar pukul 20:03 WIB. Kemudian personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga mengejar sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu.

“Kami mendapat informasi adanya pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia,” ujar AKBP Andyka Aer, Senin (05/10/2026).

Andyka menjelaskan, petugas mengamankan satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna biru-merah bersama dua CPMI perempuan pada pemgejaran tersebut. Sementara AM dan seorang ABK berinisial WI melarikan diri ke kawasan hutan.

Kemudian polisi dan masyarakat melakukan penyisiran di sekitar Pulau Sambu untuk mencari kedua terduga pelaku. AM akhirnya diamankan pada Jumat (02/10) di rumah seorang warga sekitar Pulau Sambu, sedangkan WI masih dalam pencarian.

“Satu tersangka AM sudah kami amankan, sedangkan satu lainnya masih kami cari,” katanya.

Andyka mengungkap, hasil penyidikan polisi memperoleh keterangan bahwa CPMI berinisial WA berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial NAF terkait rencana keberangkatannya. WA membeli tiket pesawat dari Lampung ke Batam dengan biaya sendiri atas perintah EV yang masih dalam penyelidikan.

Setibanya di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju titik pertemuan di perairan Bulang oleh TI dan WM menggunakan speedboat bermesin 15 PK. WA kemudian membayar Rp6 juta kepada EV melalui transfer Bank BCA untuk biaya pemberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.

“Ada pembayaran yang dilakukan untuk biaya keberangkatan menuju Malaysia,” katanya.

Menurut Andyka, CPMI berinisial VI juga mengaku berkomunikasi dengan agen berinisial ST yang berada di Malaysia terkait rencana keberangkatannya. VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah ke Batam dengan biaya sendiri atas perintah ST yang masih dalam penyelidikan.

VI kemudian dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK. Sebelum diberangkatkan menuju Malaysia, VI menginap selama satu malam di rumah FA di Pulau Bulang atas perintah TI.

“CPMI tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan melalui jalur laut,”ungkapnya.

Untuk biaya pemberangkatan dari Batam menuju Malaysia, VI menyerahkan uang sebesar Rp3 juta secara tunai kepada istri FA. VI juga mengaku dijanjikan bekerja sebagai karyawan restoran oleh ST yang berada di Malaysia.

Andyka memaparkan, AM mengakui telah mengantarkan CPMI dari Bulang menuju Malaysia secara nonprosedural bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan. Pengantaran tersebut dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK atas perintah TI.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta dari TI dalam setiap pengantaran CPMI ke Malaysia. AM juga mendapatkan bayaran tambahan kalau bawa pekerja migran dari Malaysia ke Batam,” katanya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Ko Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c KUHP.(fie)

You may also like