Batamline.com, Batam – Tangis pecah dari Nirwana, ibu terdakwa Fandi Ramadhan, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap anaknya dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat 1,9 ton, Kamis (5/3/2026).
Dengan mata berkaca-kaca, Nirwana mengaku datang ke persidangan dengan harapan mendengar kabar pembebasan anaknya.
Namun harapan itu pupus setelah majelis hakim menyatakan Fandi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara.
“Harapan saya di sini ingin mendengarkan kabar pembebasan anak saya, tapi ternyata dia pun dihukum sampai lima tahun. Apa yang harus saya buat,” kata Nirwana sambil menangis usai persidangan.
Ia mengaku sangat terpukul dengan putusan tersebut. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui apa pun terkait muatan narkotika yang dibawa kapal tempat anaknya bekerja.
Nirwana bahkan menyebut Fandi sempat mempertanyakan barang yang dibawa kapal kepada kapten.
“Saya minta tuntutan bebas anak saya, karena anak saya berulang kali memperingatkan si kapten, ‘barang apa ini kapten’. Sekarang kenapa yang dituntut harus melibatkan anak saya,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Fandi menyatakan sebelumnya berharap kliennya dapat dibebaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kalau kami berdasarkan bukti di persidangan, kami tadi maunya bebas,” ujar kuasa hukum Fandi.
Pihaknya mengatakan saat ini masih akan berunding dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.
“Jadi nanti itu tergantung keluarganya, kami akan musyawarah dengan keluarganya. Kami dikasih waktu tujuh hari, jadi kami bisa berunding apakah akan mengajukan banding atau tidak,” jelasnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Fandi diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta bersikap kooperatif selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Sumber: iNewsBatam