Batamline.com, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda Nathanael Simanungkalit.
SPDP tersebut diterima Kejati Kepri pada Senin (20/4/2026) dan baru mencantumkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan penerimaan dokumen tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima satu SPDP dari penyidik kepolisian.
“Baru satu SPDP yang kami terima dari penyidik Polda Kepri terkait perkara tersebut,” ujar Senopati, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, Senopati mengungkapkan bahwa penyidik Polda Kepri telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait adanya tiga tersangka lain yang belum tercantum dalam SPDP tersebut. SPDP untuk tiga tersangka tambahan itu disebut akan segera disusulkan.
“Sudah ada koordinasi, rencananya SPDP untuk tiga tersangka lainnya akan segera diserahkan,” katanya.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Kepri telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap penyidikan. JPU akan mengawasi jalannya penyidikan, termasuk meneliti alat bukti serta memastikan kesesuaian penerapan pasal yang digunakan.
“Jaksa mengikuti perkembangan perkara agar saat pelimpahan berkas, penanganannya bisa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Senopati.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit tersebut sebelumnya telah diproses oleh Polda Kepri, baik secara etik maupun pidana.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa empat personel yang diduga terlibat telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026). Dalam sidang tersebut, keempatnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Seluruhnya dikenakan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” kata Nona.
Empat anggota yang dimaksud masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain proses etik, perkara tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada 15 April 2026.
Selanjutnya, tiga anggota lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, kemudian tiga lainnya menyusul berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” ujar Ronni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.