Batamline.com, Batam – Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggerebek aktivitas tenaga kerja asing di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Kota Batam, Selasa (21/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan operasi pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan keimigrasian di sektor proyek konstruksi yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Tim melakukan penyisiran area serta pemeriksaan dokumen dan aktivitas para WNA yang berada di lokasi proyek,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati sejumlah WNA terlibat langsung dalam pekerjaan fisik pembangunan, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Secara keseluruhan, terdapat 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi proyek tersebut. Rinciannya, 5 orang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa sebagian WNA tersebut melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sementara 24 paspor milik WNA yang diperiksa. Selain itu, 5 WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami lakukan terhadap seluruh WNA yang terdata di lokasi, termasuk mendalami peran pihak pengelola proyek dan penjamin,” kata Wahyu.
Imigrasi juga akan menelusuri kesesuaian antara data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jenis pekerjaan dan jumlah tenaga kerja asing yang digunakan dalam proyek tersebut.
Selain itu, pihak imigrasi menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di sektor konstruksi.
Petugas juga mengingatkan para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.