Batamline.com, Batam – Hanya dalam waktu kurang dari sehari, Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polda Kepri meringkus pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Nagoya Thamrin City. Tersangka berinisial AW (22) ditangkap setelah menusuk korban Fidra Laoli (24) menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AW dilakukan di wilayah Punggur, Nongsa, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi sehari sebelumnya.
“Kami mengamankan pelaku di wilayah Punggur, Nongsa setelah menerima laporan adanya penikaman di kawasan Nagoya Thamrin City,” ujar Kompol Deni Langie kepada Batamline.com, Jumat (24/4/2026).
Kronologi Penikaman Berawal dari Adu Mulut
Kompol Deni menjelaskan, peristiwa penikaman terjadi pada Kamis (23/4) malam. Saat itu korban baru saja pulang kerja dan bertemu dengan pelaku di tengah jalan. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berkelahi tanpa banyak basa-basi.
Tanpa peringatan panjang, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan langsung menyerang lengan kiri korban. Korban sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun pelaku tidak berhenti.
“Pelaku sempat mengejar dan kembali melukai korban di bagian perut dan pinggang. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” kata Kompol Deni.
Motif Sakit Hati karena Dibully di Tempat Kerja
Dari hasil interogasi, polisi mendapati bahwa pelaku dan korban ternyata merupakan rekan kerja di salah satu food market yang berada di kawasan Nagoya Thamrin City. Sebelum penikaman terjadi, keduanya semlibat adu mulut. Pelaku mengaku sakit hati karena kerap dibully dan dikata-katai oleh korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena dibully oleh korban, dikata-katai hingga emosi dan terjadi peristiwa penganiayaan tersebut,” jelas Kompol Deni.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis karambit yang digunakan untuk menikam korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal berlapis,” pungkas Kompol Deni.