Batamline.com, Surabaya – Peristiwa sengit debt collector (DC) nyaris menarik paksa mobil mewah Lexus senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo, memasuki babak baru. Perusahaan pembiayaan BFI Finance akhirnya angkat bicara, setelah mobil tersebut diklaim dibeli tunai oleh pemiliknya.
Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, mengaku terus memantau perkembangan kasus yang kini sudah masuk ranah hukum tersebut.
“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujar Adelia dilansir detikjatim, Senin (26/4/2026).
Ia menambahkan bahwa perusahaannya berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Adelia tidak merinci bentuk komitmen dan langkah konkret yang diambil.
Kejanggalan Dokumen: Tipe Mobil Berbeda
Peristiwa bermula pada 4 November 2025, saat DC BFI Finance mendatangi rumah Andy di Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Mereka ngotot hendak menarik mobil Lexus RX350 dengan alasan tunggakan cicilan.
Padahal, Andy mengaku membeli mobil tersebut secara cash pada September 2025 di Jakarta. Seluruh dokumen asli, termasuk BPKB, kuitansi, dan faktur, ia pegang.
“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Keributan mereda setelah kedua pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain. Namun kejanggalan muncul: dalam berkas leasing, tipe kendaraan tertulis Lexus RX250, sementara mobil Andy adalah Lexus RX350.
Pengujian di Samsat Manyar Kertoarjo pun membuktikan bahwa fisik dan surat-surat milik Andy dinyatakan sah dan asli.