Ronald Talaway, kuasa hukum Andy, menilai upaya paksa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif.
“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun, pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan kepolisian.
Tak hanya jalur pidana, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kasus ini ke OJK dan Satgas PASTI, serta mempertimbangkan gugatan perdata.
“Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil, tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata. Agar kejadian serupa tidak terulang, kami akan berkoordinasi dengan OJK, satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” pungkas Ronald.