Home » FSPMI Batam Tuduh PT Caterpillar Lakukan Union Busting, Buruh Gelar Aksi Tuntut Pembatalan PHK Ketua Serikat

FSPMI Batam Tuduh PT Caterpillar Lakukan Union Busting, Buruh Gelar Aksi Tuntut Pembatalan PHK Ketua Serikat

by Redaksi
Union Busting

Batamline.com, Batam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menuding PT Caterpillar Indonesia Batam melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting), setelah Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPMI perusahaan tersebut dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Persoalan itu memicu aksi unjuk rasa yang digelar sekitar 50 anggota FSPMI di depan gerbang PT Caterpillar Indonesia Batam, kawasan industri Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kamis (11/6/2026).

Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan gabungan. Sedikitnya 30 personel disiagakan untuk mengantisipasi gangguan keamanan ketika massa mendekati area sterilisasi pabrik.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, mengatakan aksi tersebut dilakukan setelah upaya mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak menghasilkan kesepakatan.

“Hari ini kami turun aksi karena kemarin sudah berdiskusi di Disnaker, tetapi tidak ada titik temu. Manajemen beralasan keputusan PHK sudah final dari pusat,” kata Yafet di sela-sela aksi.

Menurut dia, serikat pekerja sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai sebelum aksi digelar.

“Kami sudah memberi kesempatan agar persoalan ini selesai tanpa aksi. Tetapi tidak ada kesepakatan, sehingga hari ini kami turun ke jalan,” ujarnya.

Yafet menilai PHK terhadap Ketua PUK FSPMI yang telah bekerja lebih dari lima tahun berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.

“Kalau ketua serikat saja bisa di-PHK, apalagi anggota lainnya. Ini menjadi ancaman bagi seluruh buruh di perusahaan,” tegasnya.

Pihak manajemen PT Caterpillar Indonesia Batam, kata Yafet, beralasan PHK dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi standar kompetensi perusahaan. Namun, alasan tersebut ditolak oleh serikat pekerja.

You may also like