“Kalau memang tidak mampu mengikuti kompetensi, bukan berarti harus langsung di-PHK. Seharusnya diberi kesempatan memperbaiki kemampuan. Ini bukan pelanggaran berat seperti mencuri atau mabuk,” katanya.
Selain menuntut pembatalan PHK, FSPMI juga menyoroti pelaksanaan sistem tenaga kerja alih daya yang dinilai belum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
“Itu juga menjadi tuntutan kami karena syarat-syarat yang diwajibkan dalam aturan belum kami dapatkan,” ujar Yafet.
Ia mengungkapkan, konflik antara serikat pekerja dan perusahaan telah berlangsung sejak 2019. Bahkan, Disnaker Batam sebelumnya telah mengeluarkan anjuran agar Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang diberikan kepada Ketua PUK dicabut.
“Anjuran dari Disnaker agar SP 1, SP 2, dan SP 3 dicabut tidak dijalankan. Padahal sudah ada keputusan dari Disnaker,” ungkapnya.
FSPMI juga meminta evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menyusul adanya informasi mengenai kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang karyawan meninggal dunia.
“Kami meminta pengawasan K3 diperkuat agar kejadian seperti itu tidak terulang,” kata Yafet.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan manajemen PT Caterpillar Indonesia Batam telah menemui massa aksi. Namun, belum terdapat kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Para buruh menyatakan akan tetap bertahan di depan gerbang perusahaan sampai tuntutan mereka mendapat respons dari manajemen. “Kami akan tetap di sini sampai ada kesepakatan,” pungkasnya. (Bob)